User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000149608_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau WP menerbitkan FP utk WP luar negeri (atas penyerahan biasa di DN) kan di PER-02 harus input pake passport, tapi di aplikasi efaktur blm bisa. ini artinya tetap input pakai NPWP 000 atau gmn ya mas/mba? apakah nantinya dianggap sebagai FP tidak lengkap?


Jawaban

betul di aplikasi efaktur belum ada kolom nomor paspor. saat ini adanya npwp dan nik. untuk npwp tetap diisi 000, namun untuk penginputan nomor paspor ini yang belum nemu solusinya. karena di ketentuan wajib mencantumkan identitas pembeli yaitu npwp, nik, atau no paspor ya. untuk kewajiban penginputan paspor tsb bisa konsultasi ke kpp dulu ya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Q​ S N F
W Y C O​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F F B B G
 
faq/2022/05/13/000149608_1234.txt · Last modified: (external edit)