faq:2022:05:13:000149592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Karyawan bekerja dari januari, keluar bulan Maret. Kemudian masuk lagi bulan Agustus. Perlakuannya gimana?
Jawaban
Karyawan tsb akan menerima 2 bupot. Untuk penghitungannya sesuai lampiran PER-16/2016
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149592_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion