faq:2022:05:13:000149585_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami pihak pelayaran pph pasal 15 nya dipotong lawan transaksi/tidak melakukan setor sendiri, apakah di unifikasi perlu mengisi lampiran doss? Apakah perlu dilaporkan di spt masa unifikasi ya kalau dipotong pihak lain?
Jawaban
ebuni digunakan untuk membuat bukti potong atau merekam setor sendiri, jika dalam transaksi ini WP bertindak sbg pihak yg dipotong, maka hanya menerima bukti potong yg dibuat oleh lawan transaksi, ia tidak membuat bukti potong maupun input setor sendiri
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149585_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion