faq:2022:05:13:000149578_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi untuk fp berdasarkan pmk no.103/pmk.010/2021, apabila belum memenuhi syarat (salah satunya mengenai kode identitas rumah & berita acara serah terima), masih mendapatkan ppn dtp? tetapi tetap harus melaporkan bast paling lambat 30 september 2022? apakah begitu bu? izin tanya mas/mba, ini klo gak memnuhi syarat PMK-103/2021 masih bisa dilakukan pembetulan dan memanfaatkan fasilitas PPN DTP-nya kah?
Jawaban
WP Off, coba cek pasal 14 PMK-6/PMK.010/2022
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149578_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion