faq:2022:05:13:000149576_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya jika kita buat faktur pajak keluaran standar lalu di ganti ke dokument lain yang di persamakan dengan faktur pajak apakah faktur yang lama di batalkan atau di ganti ? mohon dibantu mas/mba ini harus batal ya ga bisa FP pengganti?
Jawaban
beda menu juga sih mas, batal FP yg biasa nya, dan input lagi di dok lain. kalo FP pengganti ya larinya ke FP biasa lagi
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149576_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion