User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000149576_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya jika kita buat faktur pajak keluaran standar lalu di ganti ke dokument lain yang di persamakan dengan faktur pajak apakah faktur yang lama di batalkan atau di ganti ? mohon dibantu mas/mba ini harus batal ya ga bisa FP pengganti?


Jawaban

beda menu juga sih mas, batal FP yg biasa nya, dan input lagi di dok lain. kalo FP pengganti ya larinya ke FP biasa lagi

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ C W O S
I᠎ I R C Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V I C I I
 
faq/2022/05/13/000149576_1234.txt · Last modified: (external edit)