faq:2022:05:13:000149566_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pertnyaan no 1 Jika kami pembelian LOCO ke pabrik dimana BKP tdk masuk gudang pusat ataupun gudang cabamg tpi lgsg ke gudang cust maka kami menerima faktur msukan dgn alamat siapa ya ? https://twitter.com/07_herna/status/1524952465615237120. Mohon dibantu mas mbak
Jawaban
kembali ke ketentuan umum berarti mas. menggunakan alamat pusatnya karena di pasal 6 ayat 6 huruf b per-03/2022 bunyinya “alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP”.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149566_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion