User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000149562_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#34Q: jika expart yang sudah kembali ke negara asal, npwp status nonefektif, sumber penghasilan sebagai marketing - financial service, apakah berhak untuk mengajukan agar hanya penghasilan dalam negeri yg dikenakan pajak? bagaimana cara mengajukannya?


Jawaban

#34A: tidak ada pengajuan untuk dikenakan pajak dalam negeri saja mas. pada dasarnya penghasilan yg diakui di SPT adalah world wide income. kalaupun penghasilan dari LN sudah dipotong pajak, bisa dikreditkan sebagai PPh 24 sepanjang memenuhi ketentuan

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X V V​ M
G H D A Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B W D Y Q
 
faq/2022/05/13/000149562_1234.txt · Last modified: (external edit)