faq:2022:05:13:000149558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan terkait E-SPT Pph 21, posisi sudah terlanjur bayar pph 21. Namun belum dilaporkan, lalu ada revisi krn karyawan resign. Apakah perlu pembetulan untuk memasukkan kompensasi lebih bayar nya dalam SPT? Atau boleh diisikan di nomor 13 dicentang bulan bersangkutan sehingga lapor normal saja?
Jawaban
ini jatuhnya lebih setor ya sis? Status spt nya kurang bayar tapi ada kelebihan penyetoran karena karyawan resign? Berarti lapor normal aja tapi yg lebih setor tadi di pbk, gabisa centang no 13 juga
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149558_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion