User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000149558_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau menanyakan terkait E-SPT Pph 21, posisi sudah terlanjur bayar pph 21. Namun belum dilaporkan, lalu ada revisi krn karyawan resign. Apakah perlu pembetulan untuk memasukkan kompensasi lebih bayar nya dalam SPT? Atau boleh diisikan di nomor 13 dicentang bulan bersangkutan sehingga lapor normal saja?


Jawaban

ini jatuhnya lebih setor ya sis? Status spt nya kurang bayar tapi ada kelebihan penyetoran karena karyawan resign? Berarti lapor normal aja tapi yg lebih setor tadi di pbk, gabisa centang no 13 juga

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G A V I J
K X N O H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ R O V I
 
faq/2022/05/13/000149558_1234.txt · Last modified: (external edit)