faq:2022:05:13:000149554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi, mau tanya terkait SPT Unifikasi. Kan sudah upload bukti potong untuk PPh 23 , kemudian dihapus untuk diganti. Status di dashboardnya sudah terhapus. Tapi ketika upload ulang malah jadi double. Bagaimana yaa solusinya dan cara hapus data yang lama tsb? Kalau seperti ini bagaimana ya?
Jawaban
Ini maksudnya double di sptnya atau di daftar daftar bupot? kalau double di daftar bupot memang bakal ada 2 nanti, salah satunya statusnya hapus. kalau udah status hapus coba diposting ulang di ebupotnya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149554_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion