faq:2022:05:13:000149523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pusat terdaftar di madya, sewa kavling tapi yang di tempat yang tidak memiliki npwp. nanti alamatnya pakai alamat kavling
Jawaban
Pastikan yang memanfaatkan kavling tersebut tidak wajib membuat npwp sesuai per 04/2020. Jika WP pemusatan PPN sesuai BKM, dan yang memanfaatkan sewa wajib ber npwp maka di faktur pajak nama dan npwp adalah si pusat yang dibkm, sedangkan alamatnya adalah alamat npwp yang memanfaatkan sewa tersebut.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149523_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion