faq:2022:05:13:000149508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q: Tweeter: Selamat siang, kami dari perusahaan yg bergerak di bidang trading menerima FP dgn Kode 05 dari PKP freight forwarding. apakah kami bisa mengkreditkan FP tersebut atau tidak bisa dikreditkan? terimakasih sebelumnya
Jawaban
#7A: faktur pajak 05 bisa dikreditkan oleh penerima JKP freight forwarding mas. kembalikan juga ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP yaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149508_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion