faq:2022:05:13:000149503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp pembeli pemusatan madya, bkp/jkp diserahkan ke alamat site/proyek dengan alamat lain, namun wp ini hanya punya 1 NPWP saja yaitu NPWP pusat. Untuk buat fpnya apakah alamatnya sesuai dengan lokasi site/proyek (tidak berNPWP) atau tetap alamat NPWP pusat?
Jawaban
Seharusnya tetap pakai pusat, karena di per-03 diesbutkan alamat cabang yg dipusatkan, dalam hal ini yang bernpwp seharusnya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149503_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion