faq:2022:05:13:000149496_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q: sesuai dengan aturan yang baru bahwa omset UMKM sampai dengan omset 500jt tidak dikenakan pph final. Jika WP memiliki 2 usaha dan memiliki 2 NPWP (1 NPWP Pusat dan 1 NPWP Cabang). dalam hal ini WP Pribadi jika omset melewati, billing pajaknya gimana buat ya mas/mba? apakah omsetnya dibagi masing2 usaha 250jt, untuk menghitung melewatinya?
Jawaban
#2A sebentaar billing dibuat untuk setiap tempat kegiatan usaha (pasal 4 ayat 2 PMK 99/2018). untuk penentuan omsetnya gabungan antara pusat dan cabang
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149496_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion