faq:2022:05:13:000149494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya menggunakan Jasa Manajemen Korea Selatan untuk mendatangkan Artis Korea Selatan ke Indonesia, Manajemen tersebuit sudah melapirkan Form DGT dan Certificate of Residence Korea Selatan, yang saya mau tanyakan adalah tarif pph 26 untuk Jasa Manjemen, kena berapa persen ? ini menggunakan aticle yg mana ya mas/mba? mohon bantuannya
Jawaban
Setelah digali WP tidak memiliki BUT. Untuk jasa tidak diatur khusus di P3B Indo-korsel, karena bertransaksi dengan badan maka bisa masuk article 7 apabila lawan transaksi memberikan DGT, sehingga pengenaan pajaknya ada di negara korsel dan WP Indo sebagai pemotong tetap membuat bukpot PPh 26 dengan tarif 0%.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149494_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion