faq:2022:05:13:000149485_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila kita merevaluasi aset kemudian aset yang telah kita revaluasi tersebut kita jual dan menjadi rugi dari nilai akusisi kita. nah atas penjualan tersebut apakah bisa akui sebagai pendapatan? Kalo gini kan tidak masuk ke penghasilan karena rugi ya mas mbak?
Jawaban
Yang masuk penghasilan keuntungan atas pengalihan harta. kalau rugi seharsnya gaada keuntungan kan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149485_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion