faq:2022:05:13:000149482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP tidak punya izin atau kualifikasi sebagai perusahaan konstruksi, ketika mengerjakan pekerjaan konstruksi tetap dikenai pph final atau PPh Pasal 23?
Jawaban
tetap dikenai PPh Final 4 ayat 2, jika tidak memiliki kualifikasi beda di tarif aja
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149482_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion