faq:2022:05:13:000149472_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q : Mas/Mbak wp memanfaatkan jkpln, bayar pakai ssp masih pake tarif 10% untuk masa april 2022. Pertanyaannya harus gimana ya? Kalo setor kekurangannya aja dengan map yg sama masalah ga ya? kalo gini dia bakal input di efaktur 2x ya? atau disarankan yg udah dibayarkan di pbk aja atau pmk 187/2015?
Jawaban
bisa menggunakan cara pertama, pada kode billing bisa ditambahkan keterangan tambahan untuk sisa PPN terutangnya, wp diarahakn juga untuk konfirmasi ke KPP terkait cara ini.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149472_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion