faq:2022:05:13:000149470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jin bertanya, apabila kami menerima transaksi jasa dengan supplier di luar negri (Jepang) yang mana pekerjaan nya dilakukan di Indonesia, dan supplier tersebut telah memiliki ESKD Jika pekerjaan nya tidak melebihi time test yang terdapat dalam tax treaty apakah hak pemajakan nya berlaku di Jepang ? sehingga tidak dipotong PPH 26 di Indonesia ?
Jawaban
Apabila mnegacu pada Pasal 7 dan 14 P3B Indonesia-Jepang, jika WPLN memanfaatkan P3B dibuktikan dengan SKD Per-25/2018, maka hak pemajakannya di Jepang (kecuali ada BUT), pemotong di Indonesia tidak memungut pajak tetapi tetap dibuatkan bukti potong pph pasal 26.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149470_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion