User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000149470_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jin bertanya, apabila kami menerima transaksi jasa dengan supplier di luar negri (Jepang) yang mana pekerjaan nya dilakukan di Indonesia, dan supplier tersebut telah memiliki ESKD Jika pekerjaan nya tidak melebihi time test yang terdapat dalam tax treaty apakah hak pemajakan nya berlaku di Jepang ? sehingga tidak dipotong PPH 26 di Indonesia ?


Jawaban

Apabila mnegacu pada Pasal 7 dan 14 P3B Indonesia-Jepang, jika WPLN memanfaatkan P3B dibuktikan dengan SKD Per-25/2018, maka hak pemajakannya di Jepang (kecuali ada BUT), pemotong di Indonesia tidak memungut pajak tetapi tetap dibuatkan bukti potong pph pasal 26.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D C B U R
O Q Y N O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ G᠎ I᠎ B U
 
faq/2022/05/13/000149470_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1