faq:2022:05:13:000149469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada pembayaran uang muka, namun barang dikirim ke banyak cabang, ketentuan pembuatan FP-nya bagaimana? apakah FP dibuat atas nama npwp dan alamat Pusat dari lawan transaksi?
Jawaban
yang ditanyain FP atas uang muka nya.. Pusat terdaftar di KPP Madya.. di bagian alamat pembeli pake alamat Pembeli Pusat aja. Bisa sambil konfirmasi KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149469_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion