faq:2022:05:13:000149468_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/ns202016/status/1524638895526187008 @kring_pajak Hallo, misal, pt sdh bayar pph 29 2021 Rp10jt (hitung pake tarif lama 25%), satu slip setoran. Dlm pembetulan dihitung tarif baru 22% misal utang pjk jadi 8jt. Kan jd lbh byr 2jt. Pertanyaan : bisakah pbk sebagian ? yg 2jt di pbk utk byr pph 21 bln berikutnya?
Jawaban
bisa pbk sepanjang belum diperhitungan dengan pajak terutang di spt, untuk memastikannya bisa konfirmasi ke KPP.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149468_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion