Tanya
Sebagai Pengusaha Emas Perhiasan, apakah dapat menerbitkan faktur pajak digunggung mengingat penjualannya secara eceran kepada konsumen akhir yang tidak diketahui identitasnya? - Kalau tidak, bagaimana cara menerbitkan faktur pajak dimana pembeli tidak diketahui identitasnya? - Bukankah pengusaha eceran yang melakukan penjualan secara eceran kepada konsumen akhir dapat menggunakan bon faktur atau kwitansi sebagai faktur pajak? Serta dapat menentukan sendiri nomor faktur pajak tanpa harus melaku
Jawaban
1 dan 2. Bisa aja buat FP Pedagang Eceran selama FP Pedagang Eceran tersebut sudah mencantumkan informasi minimal yg disebutkan di Pasal 80 ayat (2) PMK-18/2021 atau Pasal 26 ayat (2) PER-03/2022. 3. Kolom tersebut memang untuk FP digunggung. Kalau memang semua transaksi menggunakan FP Pedagang eceran nanti inputnya di kolom tersebut. Kalau ada yg ngga nanti buat FP Keluaran biasa dan masuk ke kolom 1.B.1 (Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Tidak Digunggung)
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion