faq:2022:05:13:000149430_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika dibuatkan 2 Faktur pajak gabungan untuk masing2 alamat apakah bisa? Thanks — Mas mba terkait pembuatan faktur Pasal 6 ayat (6) PER-03/2022, apa bisa dibuat FP Gabungan untuk masing2 alamat tujuan?
Jawaban
Bisa ya 2 FP gabungannya selama emg kedua FP tersebut memang terkait penyerahan ke 1 alamat masing2 yg sama
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149430_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion