faq:2022:05:13:000149406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah untuk perusahaan yang bergerak di jasa penerbangan dapat menerapkan dpp nilai lain ppn 1%. jadi untuk penjualan, Pajak keluaran yang terutang langsung dikenakan tarif 1%?
Jawaban
kalo masuk ke jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, itu di UU HPP jatuhnya kena PPN tapi dapet fasilitas tidak dipungut/ dibebaskan sesuai Pasal 16B. cuman kalau memang itu, juklak juknisnya belum ada
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149406_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion