User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000149406_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah untuk perusahaan yang bergerak di jasa penerbangan dapat menerapkan dpp nilai lain ppn 1%. jadi untuk penjualan, Pajak keluaran yang terutang langsung dikenakan tarif 1%?


Jawaban

kalo masuk ke jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, itu di UU HPP jatuhnya kena PPN tapi dapet fasilitas tidak dipungut/ dibebaskan sesuai Pasal 16B. cuman kalau memang itu, juklak juknisnya belum ada

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J Z K G
W᠎ B B W R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B M Q R T
 
faq/2022/05/13/000149406_1234.txt · Last modified: (external edit)