User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000149403_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ebuni. PBk atau pemotong itu diisi jika apa?


Jawaban

Pasal 12 (1) Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengakibatkan adanya: a. pajak yang kurang disetor, maka Pemotong/Pemungut PPh terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau b. pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J D F᠎ N
P L H P S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G O R W E
 
faq/2022/05/13/000149403_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1