faq:2022:05:13:000149388_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo jasa asuransi yang pakai PMK-67/2022, kan pake dokumen tertentu nanti ada kewajiban pembayaran PPN-nya ga?
Jawaban
diinputkan di dokumen lain pajak keluaran dulu, untuk penyetoran PPN-nya saat pelaporan diperhitungkan dulu dengan PM-nya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149388_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion