faq:2022:05:13:000149387_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertanya perihal PMK nomor 58/PMK.03/2022. Jika kami sebagai Rekanan (Merchant) maka invoice yang dipersamakan dengan faktur pajak akan kami input di Efaktur pada Dokumen Lain Pajak Keluaran. Untuk NPWP lawan dan Nama lawan diisi pihak lain atau instansi pemerintah?
Jawaban
Kalau transaksinya tidak termasuk yg disebutkan di Pasal 9 maka diisi dgn identitas pihak lain
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149387_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion