Tanya
#2Q: kemarin saya coba untuk lapor PPH 26 masa pajak April namun dokumen bukti potong yg saya lampirkan itu berbentuk invoice dan bertanggal di 3-May-2022. Dan ada keterangan seperti gambar ini. Namun, sebelum saya pakai pph unfikasi ini untuk masa pajak Januari-Maret dengan kasus yg sama, itu tidak ada masalah dengan Tanggal invoice bukti potong yg lewat dr bulan Masa pajak yg akan dilaporkan. mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
#2A: PM, jelasin normatif Saat terutang PPh sesuai Pasal 15 PP 94/2010 dulu. Jika saat terutang April, silakan gunakan dokumen lain yang tertanggal maksimal akhir April (karena dikunci tidak dapat melebihi tanggal masa pajak). Jika ternyata Mei, input bukpot nya pada masa pajak Mei, bukan April.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion