faq:2022:05:13:000149368_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saat ini terdaftar di pratama dan pemusatan, apakah ada kemungkinan dipindah ke madya?
Jawaban
Kemungkinannya bisa aja, tapi kembali ke ketentuan penarikan ke madya menggunakan KEP bukan permohonan. Sepanjang belum ada KEPnya, berarti tetap terdaftar di pratama
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149368_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion