faq:2022:05:13:000149361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya utk barang kebutuhan pokok seperti beras,gula,garam dll yg dibebaskan ppn apakah wajib menwebitkan faktur pajak? Tks . Mohon info utk aturannya juga kak tks.
Jawaban
Karena penyerahan barang kebutuhan pokok saat ini sudah menjadi BKP jadi ada FP yg harus dibuat, sesuai penjelasan UU HPP Pasal 16B ayat (1a) huruf j barang kebutuhan pokok mendapat fasilitas dibebaskan. Sampai saat ini aturan turunan pasal tersebut belum ada, kalau sesuai FAQ untuk FP nya sementara bisa pilih 080 dgn keterangan lainnya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149361_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion