faq:2022:05:12:000185486_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp mau pembetulan pph 23 masa jan-feb yg sebelumnya masih menggunakan ebupot biasa, itu utk pembetulannya kan masih menggunakan ebupot biasa jg yaa (bukan ebuni), dasar ketentuannya ada kah mas/mba? wpnya menanyakan dasarnya..
Jawaban
Sesuai PER 24/PJ/2021 Pasal 13 ayat 5 ya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000185486_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion