User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000185478_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ditahun 2021 itu menerima devidennya kak. dan di januari 2022 baru di investasikan pada PT yang baru berdiri sebagai setoran modal. nah, untuk laporan realisasi deviden investasi itu tahun 2022 atau tahun 2023 ya kak ?


Jawaban

sesuai pasal 36 PMK 18/2021: “Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.” Jadi jika diterimanya dividen di tahun 2021, maka seharusnya masuk periode pelaporan untuk tahun 2021. Kemudian, nanti di bagian kolom tanggal investasi diisikan sesuai tanggal investasinya

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I J B N W
K R C O I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T M R L
 
faq/2022/05/12/000185478_1234.txt · Last modified: (external edit)