Tanya
apabila marketing expense tersebut merupakan biaya pemasaran/promosi, silakan diisikan pada 1771-II di kolom nomor 10 (Biaya pemasaran/promosi)
Jawaban
Kita kasih pengertian pesangon dulu aja mas. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009). Apabila kondisi wp sesuai dengan ketentuan, maka termasuk uang pesangon. Silakan wp menentukan secara self assesment. Pesangon yang dibayarkan sekaligus, masuk kategori yg dipotong PPh 21 final. Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. (Pasal 2 ayat (2) PP 68 TAHUN 2009)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion