User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000170098_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kedelai dlm PMK 99/2020 termasuk dlm kebutuhan pokok yg tidak dikenai PPN, tetapi dlm UU HPP psl 16B utk BKP diatas disebutkan PPN tidak dipungut sebagian/seluruhnya/dibebaskan, jadinya apakah benar kalau WP input FP kode 08? Dan teknis pengisiannya spti apa ya? Apakah sdh ada aturan yg mengatur ini? Terimakasih


Jawaban

Barang kebutuhan pokok salah satunya kedelai menurut UU HPP dikenakan ppn dengan fasilitas dibebaskan. Menurut PER 03/2022, BKP dengan fasilitas dibebaskan menggunakan kode faktur pajak 08. Namun, sampai saat ini memang belum ada aturan turunan dari UU HPP (PP atau PMK) yang mengatur lebih lanjut terkait teknis pembuatan faktur pajak dan penulisan kode cap barang kebutuhan pokok ini, jadi silakan ditunggu terlebih dahulu aturan turunannya, atau bila diperlukan bisa konsultasi ke KPP untuk meminta penegasan kepada direktorat terkait.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ X P A᠎ K
A O​ B Y J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T E᠎ F X L
 
faq/2022/05/12/000170098_1234.txt · Last modified: (external edit)