faq:2022:05:12:000170093_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, apakah terdapat kriteria tertentu untuk Wajib Pajak agar dapat ditetapkan sebagai WP terdaftar di KPP PMA dengan KEP oleh DJP?
Jawaban
Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) namun belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan yang sebenarnya. Yg ini kann ? Dia msih di kpp selama belum ditetapkan dalam kep
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000170093_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion