User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000170091_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mendapatkan dokumen sppb dan lampiran BC 2.0 dari forwader. Bukti bayar yg dilampirkan tercantum atas nama WP bukan atas nama forwader yg membayar BM, PPN dan PPh. 1. Apakah dokumen bc 2.0 tersebut dilaporkan di SPT masa PPN? 2. Apakah atas pembayaran BM, PPN dan PPh tersebut bisa dikreditkan oleh WP?


Jawaban

jika data sppb tsb atas nama wp, maka wp bisa input di efaktur sbg dokumen yg dipersamakan dg faktur pajak. Dan bisa dikreditkan sbg pajak masukan.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B H Z F
C E᠎ B᠎ U S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V I W R L
 
faq/2022/05/12/000170091_1234.txt · Last modified: (external edit)