faq:2022:05:12:000153389_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sore min, mau tanya, untuk angkutan barang berupa biji plastik dan angkutan tersebut menggunakan plat kuning, apakah benar skrg menurut UU HPP, PPNnya dibebaskan? makasih min
Jawaban
dengan adanya UU HPP ini, untuk sekarang jasa angkutan umum merupakan objek PPN yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan Siaran Pers yg diterbitkan, namun sampai saat ini aturan turunannya blm terbit terkait penjelasan lebih lanjutnya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000153389_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion