faq:2022:05:12:000153387_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
a. PT A jenis usaha perdagangan. b. PT A PKP,Kantor Pusat Terdaftar di KPP Pratama Jakarta. c. Mempunyai kantor cabang di Surabaya, Semarang, Bali, dan Makassar yang sudah NPWP dan PKP, sudah pemusatan PPN di kantor cabang Surabaya d. Pembelian barang dari supplier dikirim ke kantor cabang Makassar Bagaimana cara penulisan identitas PT A di dalam Faktur Pajak ?
Jawaban
setelah digali wp tidak pemusatan pada KPP BKM, maka ketentuan per 03 th 2022 pasal 6 ayat 6 tidak berlaku, jd kalau wp ini pemusatan tetap menggunakan alamat PT tempat ppn dipusatkan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000153387_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion