faq:2022:05:12:000153385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp melakukan pembetulan spt masa pph 23 dengan e-spt, untuk pelaporan csv nya apakah bisa melalui djponline atau harus ke KPP ya mas, mba? atau bisa keduanya?
Jawaban
Espt pph psal 23 blm bisa dilaporkan lwt djp online, bisa ke KPP atau melalui PJAP ya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000153385_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion