faq:2022:05:12:000153384_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Nah bulan mei ini kan tgl 15 hari minggu dan 16 hari libur. Itu apakah ada kompensasi ya ? e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Jawaban
Ga ada kompensasi sih mas harusnya masih ttp maks tgl 15. karena di aturan tidak disebutkan dalam hal bertepatan dengan hari libur maka batas diundur
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000153384_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion