User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000153384_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Nah bulan mei ini kan tgl 15 hari minggu dan 16 hari libur. Itu apakah ada kompensasi ya ? e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.


Jawaban

Ga ada kompensasi sih mas harusnya masih ttp maks tgl 15. karena di aturan tidak disebutkan dalam hal bertepatan dengan hari libur maka batas diundur

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L M X O
D G D C U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L K K F
 
faq/2022/05/12/000153384_1234.txt · Last modified: (external edit)