faq:2022:05:12:000153383_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya untuk aturan PKP bagi yang beroperasi itu kan ada batas waktunya ya apabila dlm 3 thn belum ada penjualan maka PPN Masukannya tdk bisa dikreditkan ya? Ketetntuan itu berlaku untuk semua sektor atau hanya manufaktur saja ya? Ketentuannya ada di UU apa dan Psal berapa ya Bu?
Jawaban
ada diatur di UU HPP bagian PPN pasal 9 ayat 6a, Kalau dibaca di pasal 9 ayat 6anya sih tidak terbatas hanya sektor tertentu ya, namun ayat lanjutannya untuk sektor tertentu bisa ditetapkan lebih lama dr 3 tahun
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000153383_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion