User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000153383_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya untuk aturan PKP bagi yang beroperasi itu kan ada batas waktunya ya apabila dlm 3 thn belum ada penjualan maka PPN Masukannya tdk bisa dikreditkan ya? Ketetntuan itu berlaku untuk semua sektor atau hanya manufaktur saja ya? Ketentuannya ada di UU apa dan Psal berapa ya Bu?


Jawaban

ada diatur di UU HPP bagian PPN pasal 9 ayat 6a, Kalau dibaca di pasal 9 ayat 6anya sih tidak terbatas hanya sektor tertentu ya, namun ayat lanjutannya untuk sektor tertentu bisa ditetapkan lebih lama dr 3 tahun

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ A P I D
P A G T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T H S U
 
faq/2022/05/12/000153383_1234.txt · Last modified: (external edit)