faq:2022:05:12:000150061_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q: Untuk subjek NPWP lain di billing sewa tanah/bangunan apakah digunakan?
Jawaban
Npwp lain tidak digunakan. karena mekanismenya pemotongan. Pemotong/penyewa menerbitkan bukti potong. Jd setornya/billingnya menggunakan npwp pemotong.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000150061_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion