User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000150057_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q (twitter) WP ada pembayaran kode 411211-100 dan tidak digunakan tuk bayar PPN di masa pajak apapun. Karena salah bayar Min. Nah,WP sudah ikut PPS, PPN yg salah bayar tsb(411211-100) apa bisa diminta kembali pakai PMK 187/15?


Jawaban

Bisa kalau memang salah setor dan seharusnya tidak terutang. Pbk jg silakan. Mau diakui sebagai ppn disetor dimuka di masa pajak ybs jg bisa (nanti sptnya jd lb atau kb lebih kecil)

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F V R H
M G C R T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W E C O
 
faq/2022/05/12/000150057_1234.txt · Last modified: (external edit)