faq:2022:05:12:000150057_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q (twitter) WP ada pembayaran kode 411211-100 dan tidak digunakan tuk bayar PPN di masa pajak apapun. Karena salah bayar Min. Nah,WP sudah ikut PPS, PPN yg salah bayar tsb(411211-100) apa bisa diminta kembali pakai PMK 187/15?
Jawaban
Bisa kalau memang salah setor dan seharusnya tidak terutang. Pbk jg silakan. Mau diakui sebagai ppn disetor dimuka di masa pajak ybs jg bisa (nanti sptnya jd lb atau kb lebih kecil)
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000150057_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion