faq:2022:05:12:000150056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q: ingin bertanya perihal PPH 22 IMPORT, didalam skema import unifikasi ada kolom pengisian NPWP namun bagaimana caranya mengisi npwp atas PPH 22 IMPORT? karna didalam lampiran PIB tidak di catumkan NPWP si pengirim karna berasal dari luar negeri. mas/mba karena ini transaksinya impor apakah bisa diisi seperti di espt itu?
Jawaban
Silakan diisi nama dan identitas kppbc nya selaku pemungut
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000150056_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion