faq:2022:05:12:000150045_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#72Q: jika kita akan membuat faktur pajak gabungan, kebetulan di masa yg sama, terdapat 1 customer yang ada ua ng muka dan pelunasan, cara buat fp gabungannya gimana ya
Jawaban
Uang muka pelunasan tidak bisa dibuat fp gabungan kalau atas uang muka/pelunasan td blm ada penyerahan cup… Kata2 kuncinya: penyerahan Merujuk dari Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang (UU) PPN, faktur pajak gabungan adalah jenis faktur pajak standar yang memungkinkan PKP membuat faktur berisi seluruh penyerahan kepada satu penerima barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak selama satu bulan (satu masa pajak).
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000150045_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion