faq:2022:05:12:000149358_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
peraturan pajak mengenai hibah ke orang tua , apakah orang tua sebagai penerima hibah , bisa bebas pajak pembeli (BPHTB).dam apakah pemberi hibah (anak).bisa bebas pajak Penjualan Tanah , dokumen apa sajan yg diperlukan untuk bebas pajak keduanya (musalnya akta hibah , dll ) lalu apakah perlu Surat keterangan bebas pajak (dari Kantor pajak penerima dan atau pemberi hibah) . Orang tua penerima.hibah sudah tua dan belum punya npwp , apakah harus buat npwp.dulu ?
Jawaban
kalau bphtb kita ada info, coba konfirmasi ke pemda setempat untuk pphtb bisa dikecualikan dari objek pph sepanjang hibahnya kepada keluarga sedarah dalam garus keturuan lurus satu derajat, minta SKB ke KPP terdaftar pemberi hibah
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149358_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion