faq:2022:05:12:000149357_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penghasilan istri lebih dari 1 pemberi kerja cara melaporkannya di spt suami gmn ya mas/mba? maaf coba cari materinya disiklip blm ktmu
Jawaban
Lmapiran Per-19/2014, atas penghasilan istri dari 2 pemberi kerja dilaporkan di bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan di SPT suami/
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149357_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion