User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149352_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP memiliki karyawan tidak tetap berupa karyawan lepas. Dari januari-desember tidak ada pemotongan PPh 21 dan nominalnya dibawah PTKP 4.500.000. Untuk Pelaporan Januari-Nov karyawan tidak tetap tsb tetap dimasukkan dalam SPT atau hanya dilaporkan di Desember saja ya, Mas/Mbak?


Jawaban

Pasal 10 ayat 2 PMK-9/2018, SPT PPh Pasal 21 Nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan kecuali masa desember, kalau SPT masa nya nihil pemberi kerja dikecualikan untuk lapor SPTnya, tapi untuk bupot setiap masa jan-nov dikembalikan kepada karyawannya, apabila diperlukan ya maka pemberi kerja harus membuatnya.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K C U V
R W I S᠎ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z R M C
 
faq/2022/05/12/000149352_1234.txt · Last modified: (external edit)