faq:2022:05:12:000149348_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 59 tahun 2022 WP jual barang wapu. Apakah WP harus menyetorkan PPh 22 dan PPN menggunakan NPWP WP atau NPWP wapu?
Jawaban
WP menjual barang ke WAPU, instansi pemerintah. DIjelaskan normatif kewajiban rekanan dan instansi pemerintah sesuai pasal 12 dan pasal 18 PMK tersebut.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149348_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion