faq:2022:05:12:000149341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ingin melaporkan SPT masa PPN, namun dalam prosesnya terdapat FP yang hilang dikarenakan DBnya terhapus. Apakah bisa dilanjutkan saja sembari meminta ke KPP data fakturnya?
Jawaban
Pastikan dulu, di web efaktur datanya sudah lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap bisa saja dilaporkan, kalau belum lengkap ya tidak bisa, karena pelaporannya harus lengkap, benar dan jelas…
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149341_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion