faq:2022:05:12:000149332_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak untuk penyimpanan data faktur yang sudah di validasi oleh DJP beserta QR code nya, apakah bisa disimpan di sistem cloud?
Jawaban
di PER-03/2022 tidak disebutkan, namun kalau melihat PMK-54/2021 Pasal 8 ayat 2, ada yang mengatur sebagai begikut : Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000149332_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion