User Tools

Site Tools


faq:2022:05:12:000149332_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak untuk penyimpanan data faktur yang sudah di validasi oleh DJP beserta QR code nya, apakah bisa disimpan di sistem cloud?


Jawaban

di PER-03/2022 tidak disebutkan, namun kalau melihat PMK-54/2021 Pasal 8 ayat 2, ada yang mengatur sebagai begikut : Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M B D H G
K X X I O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K Y P P
 
faq/2022/05/12/000149332_1234.txt · Last modified: (external edit)